Cuti & Lembur
1 menit baca
06 Sep 2026

Cara Pengajuan & Persetujuan Lembur (Overtime)

Panduan lengkap pengajuan lembur bagi karyawan via ESS serta tata cara atasan/HR melakukan persetujuan dan perhitungan upah lembur otomatis.

Alur Lembur di PCS HRIS

PCS HRIS memastikan setiap jam lembur tercatat secara transparan dan sesuai dengan regulasi Kemenaker (PP 35/2021). Alur lembur terbagi menjadi 3 langkah:

  • Pengajuan (Pre/Post-Overtime): Karyawan mengajukan rencana atau realisasi lembur
  • Persetujuan: Supervisor / Manager menyetujui lembur
  • Integrasi Payroll: Nominal upah lembur otomatis masuk ke slip gaji bulanan

Cara Karyawan Mengajukan Lembur

  1. Buka Menu Lembur di ESS

    Buka menu Mobile ESS → Lembur (/mobile/overtime) atau versi web di Lembur Saya (/overtime) → klik "+ Ajukan Lembur".

  2. Isi Rincian Lembur

    • Tanggal Lembur — pilih hari kerja atau hari libur nasional
    • Jam Mulai & Jam Selesai — estimasi jam lembur
    • Aktivitas / Pekerjaan — deskripsi tugas yang dikerjakan saat lembur
    • Lampiran Bukti — SPK (Surat Perintah Kerja) jika diwajibkan perusahaan
  3. Kirim Pengajuan

    Klik "Kirim Pengajuan". Atasan langsung akan segera menerima notifikasi persetujuan di dashboard mereka.

Cara Atasan Menyetujui Lembur (Manager Self-Service)

  1. Buka Menu Persetujuan Tim

    Navigasi ke Lembur → Kelola Lembur Karyawan atau melalui Dasbor Tim Saya.

  2. Verifikasi Realisasi Jam Lembur

    Periksa kecocokan jam lembur yang diajukan dengan log absensi aktual karyawan di sistem.

  3. Setujui atau Tolak dengan Alasan

    Klik tombol "Setujui" (hijau) atau "Tolak" (merah) disertai catatan penjelasan kepada karyawan.

💡
Kalkulasi Otomatis: Upah lembur dihitung otomatis dengan formula standar (1.5x jam pertama, 2x jam berikutnya pada hari kerja) sehingga HR tidak perlu lagi menghitung manual di spreadsheet.

Apakah panduan ini membantu?

Beri tahu kami agar kami bisa terus meningkatkan kualitas panduan.