Alur Lembur di PCS HRIS
PCS HRIS memastikan setiap jam lembur tercatat secara transparan dan sesuai dengan regulasi Kemenaker (PP 35/2021). Alur lembur terbagi menjadi 3 langkah:
- Pengajuan (Pre/Post-Overtime): Karyawan mengajukan rencana atau realisasi lembur
- Persetujuan: Supervisor / Manager menyetujui lembur
- Integrasi Payroll: Nominal upah lembur otomatis masuk ke slip gaji bulanan
Cara Karyawan Mengajukan Lembur
-
Buka Menu Lembur di ESS
Buka menu
Mobile ESS → Lembur (/mobile/overtime)atau versi web diLembur Saya (/overtime)→ klik "+ Ajukan Lembur". -
Isi Rincian Lembur
- Tanggal Lembur — pilih hari kerja atau hari libur nasional
- Jam Mulai & Jam Selesai — estimasi jam lembur
- Aktivitas / Pekerjaan — deskripsi tugas yang dikerjakan saat lembur
- Lampiran Bukti — SPK (Surat Perintah Kerja) jika diwajibkan perusahaan
-
Kirim Pengajuan
Klik "Kirim Pengajuan". Atasan langsung akan segera menerima notifikasi persetujuan di dashboard mereka.
Cara Atasan Menyetujui Lembur (Manager Self-Service)
-
Buka Menu Persetujuan Tim
Navigasi ke
Lembur → Kelola Lembur Karyawanatau melaluiDasbor Tim Saya. -
Verifikasi Realisasi Jam Lembur
Periksa kecocokan jam lembur yang diajukan dengan log absensi aktual karyawan di sistem.
-
Setujui atau Tolak dengan Alasan
Klik tombol "Setujui" (hijau) atau "Tolak" (merah) disertai catatan penjelasan kepada karyawan.